Parapekerja yang bekerja di dalam ruang rontgen, pada beberapa bagian tubuhnya harus ditutup dengan pengaman. Hal ini dilakukan karena sinar rontgen - 38757248 23.02.2021 Biologi Sekolah Menengah Pertama terjawab Para pekerja yang bekerja di dalam ruang rontgen, pada beberapa bagian tubuhnya harus ditutup dengan pengaman. Hal ini
PekerjaRuang Terbatas. Para pekerja yang bekerja di ruang terbatas menghadapi risiko terkena cedera fisik yang serius dari potensi-potensi bahaya seperti terperangkap dan kondisi atmosfer yang berbahaya. Para pekerja harus melakukan pemeriksaan kesehatan khusus yang berlaku untuk mereka.
Kesankeren pada seragam kerja harus memperhatikan situasi dan kondisi. Baju kerja harus sesuai dengan bidang pekerjaan seseorang. Secara umum, ada 2 bidang pekerjaan, bisa dibedakan antara pekerjaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor). Lainnya yaitu pekerjaan yang dilakukan di luar ruangan (outdoor). Sehingga pakaian seragam kerjapun
B18 Rumah makan yang terkenal di Boston, yaitu Limoges Restaurant, buka selama 24 jam dalam satu hari. Para pramusaji datang bertugas pada pukul 03.00, 07.00, 11.00, 15.00, 19.00, atau 23.00, dan setiap pekerja bekerja dalam shift 8 jam. Tabel berikut menunjukkan jumlah minimal pekerja yang diperlukan selama 6 periode waktu dalam satu hari
Bunker Lubang dengan kedalaman minimal 1,5m. Berikut ini potensi-potensi bahaya yang perlu diperhatikan oleh para pekerja di ruang terbatas atau biasa dikenal dengan personel confined space entry: Kekurangan / Kelebihan oksigen. Kadar Oksigen yang diijinkan untuk bekerja adalah 19.5 ~23.5 %. Kekurangan oksigen (aspiksia) dapat diakibatkan oleh
Tidakdapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa faktor yang memotivasi seorang karyawan dalam meningkatkan produktifitas kerjanya. Beberapa hal yang klasik berpengaruh terhadap peningkatan produktifitas kerja karyawan adalah tingkat gaji yang diperoleh oleh karyawan tersebut. Dalam konsep motivasi menurut Maslow,
bekerjadi CS heater. Kata kunci: iklim kerja panas, respons fi siologis, pekerja ruang terbatas PENDAHULUAN Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, yang
Pelatihanmerupakan proses membantu para tenaga kerja untuk memperoleh efektivitas dalam pekerja mereka sekarang atau yang akan datang melalui pengembangan kebiasaan tentang pikiran, tindakan, kecakapan, pengetahuan dan sikap yang layak. Manfaat dan tujuan pelatihan keselamatan di tempat kerja antara lain sebagai berikut: a.
Sejumlahlangkah yang dapat dicoba untuk membangun team work yang baik adalah sebagai berikut. 1. Membuat rencana yang jelas. Para pemimpin bertanggung jawab terhadap tim mereka, baik dari segi tujuan pekerjaan hingga kinerja keseluruhan tim selama ini. Ini mungkin terdengar sederhana, tetapi seringkali hal tersebut menjadi salah satu tantangan
Menyampaikanpada karyawan bahwa mereka miliki fleksibilitas dengan gaya kerja hybrid tidaklah cukup, perusahaan perlu memiliki platform atau teknologi yang memadai. "Teknologi yang memadai akan membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan lebih produktif bagi para pekerja yang senantiasa berpindah-pindah, sembari menjaga tim untuk tetap
x1Kmrm. Gaji Profesi Spesialis RadiologiPendidikan Spesialis RadiologiSertifikasi Spesialis RadiologiDeskripsi Spesialis RadiologiPeran dan Tanggung Jawab Spesialis RadiologiKeterampilan dan Pengetahuan Spesialis RadiologiKepribadian Spesialis RadiologiCara Menjadi Spesialis RadiologiProspek Kerja Spesialis RadiologiDimana Spesialis Radiologi Medis BekerjaSpesialis Radiologi dapat bekerja di semua instansi kesehatan seperti Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Klinik Kesehatan, Klinik Cek up Tenaga Kerja, dan lain-lainRADIOGRAPHER UMUMRADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVESIONALRADIOTERAPIRADIOGRAFI KEDOKTERAN NUKLIRUniversitas TerkaitPertanyaan Yang Sering DitanyakanBerapa kisaran pendapaatan seorang Spesialis Radiologi?Apa saja pengetahuan yang dibutuhkan untuk menekuni profesi ini?Apa kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk menekuni profesi ini? Gaji Profesi Spesialis RadiologiRp. 4Jt - Rp. 6Jt / BulanPendidikan Spesialis RadiologiS1 Teknik Radiodiagnostik dan RadioterapiSertifikasi Spesialis RadiologiCertification Of Computerised Tomography CT ScanDeskripsi Spesialis Radiologi Profesi Spesialis Radiologi atau juga dikenal dengan sebutan radiologis adalah dokter spesialis yang fokus pada pemeriksaan radiologi, dalam rangka mendeteksi, menentukan diagnosis, dan mengobati suatu penyakit menggunakan prosedur pencitraan. Prosedur tersebut adalah rontgen, CT scan, pencitraan resonansi magnetik MRI, kedokteran nuklir, dan USG. Spesialis Radiologi memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan dan diagnosis berbagai kelainan dari seluruh bidang spesialisasi kedokteran, terutama bedah, ortopedi, penyakit dalam, anak/pediatri, pulmonologi paru, kardiologi jantung & pembuluh darah, neurologi saraf, THT Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, mata, forensik, serta kebidanan dan kandungan. Pemeriksaan radiologi dilakukan dengan alat yang berbeda-beda, sesuai indikasi dan permintaan dari dokter yang merujuk. Untuk dapat menjadi spesialis radiologi, seorang dokter harus menempuh program pendidikan spesialis radiologi terlebih dahulu. Pendidikan spesialis radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang menggunakan radiasi untuk memindai tubuh bagian dalam, guna mendeteksi dan mengobati penyakit. [algolia_carousel] Peran dan Tanggung Jawab Spesialis Radiologi Mendapatkan riwayat pasien dari catatan elektronik, wawancara pada pasien, laporan perintah, atau berkomunikasi dengan merujuk dokter Menyiapkan laporan interpretatif komprehensif terhadap temuan Melakukan atau menafsirkan hasil dari pencitraan diagnostik termasuk magnetic resonance imaging MRI, tomografi komputer CT, tomografi emisi positron PET, studi cardiology treadmill nuclear, mamografi, atau USG Meninjau ulang atau mengirimkan gambar dan informasi melalui pengarsipan gambar atau sistem komunikasi Mengkomunikasikan hasil-hasil pemeriksaan atau informasi diagnostik untuk merujuk dokter, pasien, atau keluarga Pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya yang memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan. Pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna efektif dan efisien dan professional Meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing. Keterampilan dan Pengetahuan Spesialis Radiologi Biologi Pengetahuan tentang organisme tanaman dan hewan, jaringannya, sel, fungsi, saling ketergantungannya, dan interaksinya dengan lingkungan dan satu sama lain Pendidikan dan Pelatihan Pengetahuan tentang prinsip dan metode dalam mendesain kurikulum, pelatihan, pengajaran, dan instruksi untuk individu dan kelompok, serta pengukuran efek pelatihan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi Pengetahuan tentang informasi dan teknik yang diperlukan untuk mendiagnosa dan mengobati luka manusia, penyakit, dan kelainan bentuk. Ini termasuk gejala, pengobatan alternatif, sifat obat dan interaksi, dan langkah-langkah kesehatan preventif Fisika Pengetahuan dan prediksi tentang prinsip fisika, hukum, hubungan antar keduanya, dan aplikasi untuk memahami cairan, bahan, dinamika atmosfer, mekanik, listrik, atom, sub struktur atom dan prosesnya Seorang radiografer harus bisa menganalisa hasil radiograf yang dihasilkan dari segi kualitas gambaran atau bukan diagnosa klinis. Radiografer juga harus bisa menganalisa kualitas gambaran sebelum gambar itu terbentuk, jadi seorang radiografer harus memperhitungkan faktor-faktor apa saja yang akan membuat hasil gambaran radiografi jelas sesuai dengan permintaan dokter dan klinis pasien Kepribadian Spesialis Radiologi Berpikir Analitis, dengan menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, ataupun pendekatan permasalahan yang ditangani Problem solving, Memahami masalah yang rumit dan mengetahui cara menyelesaikannya Aktif Mendengarkan Memberikan perhatian penuh pada perkataan orang lain, menyisihkan waktu memahami poin yang disampaikan, mengajukan pertanyaan sewajarnya, dan tidak menyela pada waktu yang tidak tepat Pertimbangan dan Pengambilan Keputusan Mempertimbangkan kekurangan dan kelebihan dari pilihan tindakan yang potensial untuk memilih tindakan yang paling tepat. Kepekaan Sosial Menyadari reaksi orang lain, kemudian memahami mengapa mereka bertindak seperti itu. Sensitivitas Masalah – Kemampuan untuk memberitahu ketika terdapat sesuatu yang salah atau mungkin salah. Hal ini tidak melibatkan penyelesaian masalah, hanya mengetahui jika terdapat suatu masalah. Cara Menjadi Spesialis Radiologi 1. Pendidikan Strata 1 Bagimu yang tertarik dengan posisi Spesialis Radiologi maka harus memiliki minimal pendidikan gelar sarjana di Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi atau jurusan relevan lainnya. Lulusan Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi sendiri cenderung lebih disukai karena perkuliahannya mempelajari alat pindai serta diagnosis bagian dalam tubuh manusia menggunakan sinar x, baik berupa gelombang elektromagnetik atau gelombang mekanik. Radiologi dan Radioterapi berperan sangat vital untuk pasien sebagai penunjang kebutuhan akan hasil dan kejelasan kondisi kesehatannya, juga berperan penting untuk tenaga medis untuk meningkatkan akurasi serta pengambilan tindakan lebih lanjut terhadap kesehatan pasien. Pendidikan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi ini akan ditempuh dalam waktu 4 tahun. Info lengkap mengenai Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi dapat dilihat di Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi 2. Certification Of Computerised Tomography CT Scan Mendapatkan gelar profesi Radiografer, lulusan harus memiliki surat izin Radiografer dan surat izin kerja Radiografer dari Persatuan Ahli Radiografer PARI. Setelah mendapatkan 2 surat ini barulah kamu dapat menjalankan profesimu sebagai seorang Radiographer profesional. Selanjutnya jika ingin melakukan pekerjaan radiografi yang lebih advance, kamu harus mengikuti pelatihan khusus atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Semakin banyak kemampuan seorang radiografer, maka semakin berhaklah ia melakukan berbagai jenis pemeriksaan. Prospek Kerja Spesialis Radiologi Peluang kerja sebagai Spesialis Radiologi akan selalu terbuka, karena Hingga Saat Ini Indonesia Kekurangan Tenaga Radiografer Hingga saat ini Jumlah radiografer di Indonesia tergolong masih sangat sedikit Jika dibandingkan dengan jumlah rumah sakit yang ada. Ditambah lagi, lulusan radiologi juga tak sebanyak dokter yang lulus setiap tahunnya. Selain Sumber Daya Manusia SDM, ternyata permasalahan selanjutnya adalah ketersediaan alat radiologi yang belum merata secara sepenuhnya di beberapa daerah lain di luar Jakarta. Dimana Spesialis Radiologi Medis Bekerja Spesialis Radiologi dapat bekerja di semua instansi kesehatan seperti Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Klinik Kesehatan, Klinik Cek up Tenaga Kerja, dan lain-lain Teknisi radiologi medis adalah orang yang mengoperasikan peralatan medis terkait radiasi seperti rontgen, CT Scan, MRI, dan lain sebagainya. Dengan perpaduan antara kemampuan teknis dan medis, pekerjaan ini dibutuhkan di dunia medis masa kini. Seorang teknisi radiologi medis memegang peranan penting dalam pelaksanaan pengobatan terutama penyakit kanker dengan sinar radioaktif. Karena bekerja dengan risiko yang cukup tinggi, pekerjaan ini memerlukan pengetahuan yang tinggi dan pemanfaatan yang tepat. Bidang Kerja Radiologi Ilmu kedokteran radiologi terbagi menjadi beberapa bidang, sebagai berikut RADIOGRAPHER UMUM Tanggung jawab radiografer secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi atau radiografi dengan tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai. Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan bidang radiologi mulai dari puskesmas sampai dengan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, radioterapi dan kedokteran nuklir. Sebagai radiografer kamu akan Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi USG Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi atau radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya Menjamin akurasi dan keamanan tindakan poteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi, Melakukan tindakan jaminan mutu peralatan radiografi. RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVESIONAL Sementara pada bidang radiologi diagnostik dan intervensional, tugas dan tanggung jawab radiographer adalah sebagai berikut Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan Melakukan kegiatan pengolahan film di kamar gelap Menetapkan prosedur diagnosis dan intervensional bersama dengan fisikawan medis dan dokter spesialis radiologi atau dokter yang berkompeten. Bersama-sama dengan fisikawan medis dan dokter spesialis radiologi, memastikan kriteria penerimaan mutu hasil pencitraan dan justifikasi dosis yang diterima oleh pasien. RADIOTERAPI Kamu juga bisa menjadi seorang Terapis Radiologi. Dengan gambaran pekerjaan sebagai berikut Melaksanakan pencitraan untuk simulasi terapi Melaksanakan terapi radiasi sesuai data perencanaan pemberian radiasi, yang telah ditetapkan oleh dokter spesialis onkologi radiasi atau dokter spesialis radiologi konsultan onkologi radiasi dan fisikawan medis Memberikan proteksi terhadap pasien dan masyarakat di sekitar ruang peralatan radioterapi Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan radiasi yang tidak perlu bagi pasien; dan e. menerapkan dengan benar prosedur kerja dan teknik khusus radioterapi. RADIOGRAFI KEDOKTERAN NUKLIR Profesi lainnya yang dapat kamu geluti menjadi Ahli Teknologi Pengobatan Nuklir. Tugas dan tanggung jawab seorang radiographer di ranah kedokteran nuklir, diantaranya Memberikan proteksi terhadap pasien dan masyarakat di sekitar fasilitas kedokteran nuklir; Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan dan standar operasional prosedur yang berlaku Menerapkan dengan benar prosedur kerja dan teknik khusus penggunaan peralatan kedokteran nuklir Menjamin bahwa pasien diidentifikasi dengan benar dan bahwa informasi mengenai pasien telah direkam dengan benar Menyediakan informasi untuk pasien mengenai prosedur yang akan mereka jalani Menyediakan informasi kepada orang yang menemani pasien dan kepada personil yang mengurus pasien setelah diagnosis atau terapi kedokteran nuklir Memverifikasi radionuklida atau radiofarmaka yang digunakan dan menghitung dosis radionuklida atau radiofarmaka sebelum diberikan kepada pasien Melaksanakan akusisi dan proses citra yang tepat Melakukan pemantauan paparan radiasi dan kontaminasi radioaktif di daerah kerja secara regular sesuai instruksi petugas proteksi radiasi Menginformasikan petugas proteksi radiasi dalam kasus kecelakaan radiasi Menginformasikan dokter spesialis kedokteran nuklir dan petugas proteksi radiasi dalam kasus tindakan atau pemberian radionuklida dan radiofarmaka yang tidak sesuai prosedur kerja atau standar pelayanan medis Berpartisipasi dalam pelatihan teknologi baru kedokteran nuklir Universitas TerkaitPertanyaan Yang Sering Ditanyakan Berapa kisaran pendapaatan seorang Spesialis Radiologi? Kisaran pendapatan seorang Spesialis Radiologi antara Rp hingga Rp per bulannya. Apa saja pengetahuan yang dibutuhkan untuk menekuni profesi ini? Pengetahuan radiografi, Pengetahuan anatomi tubuh manusia, Pengetahuan ilmu keperawatan, Pengetahuan teknik diagnostik, Pengetahuan ilmu kesehatan, Kemampuan komunikasi dan Penguasaan bahasa asing. Apa kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk menekuni profesi ini? Sarjana jurusan teknisi radiologi atau gelar sains terapan dari badan yang terakreditasi.
Ketika berbicara mengenai profesi kesehatan, setiap orang pasti memikirkan dokter, perawat, bidan, petugas laboratorium, dan petugas apotek. Pekerjaan pekerjaan di atas merupakan profesi yang paling umum diketahui oleh masyarakat umumnya. Tetapi ada satu profesi medis lain yang ternyata tidak begitu dikenal oleh masyarakat. Profesi tersebut adalah seorang adalah tenaga medis yang bekerja di dalam unit radiologi bersama dokter spesialis radiologi. Radiografer masuk kedalam unit penunjang medis dimana radiografer bertugas untuk membuat foto rontgen untuk ditegakanya sebuah diagnosa penyakit dari pasien. Radiografer bekerja menggunakan radiasi sinar X. dengan sinar X, radiografer mampu memperlihatkan bagaimana keadaan organ tubuh pasien tanpa perlu melakukan jangan salah, sinar X sendiri juga memiliki risiko jangka panjang jika terpapar secara terus menerus kepada tubuh manusia. Sebagai radiografer pastinya sudah mengetahui risiko jangka panjang dari sinar X tersebut dan selalu sigap dalam melakukan perlindungan untuk diri sendiri maupun pasien. Jika kamu pernah memeriksakan diri ke rumah sakit dan dokter menyuruh anda untuk melakukan foto rontgen, apakah anda memperhatikan setiap akan dilakukan foto rontgen, semua pintu akan ditutup dan petugas akan keluar dari ruangan? Ya itu adalah salah satu perlindungan untuk petugas radiografer dan juga keluarga pasien yang berada di luar ruangan. Dengan memiliki risiko yang tinggi, apakah radiografer akan terjamin keselamatannya ketika harus bekerja dengan radiasi sinar X? Jawabannya iya. Di Indonesia ada organisasi untuk mengatur dan mengawasi penggunaan dari radiasi sinar X yaitu BAPETEN badan pengawas tenaga nuklir. BAPETEN selain mengawasi radiasi sinar X juga mengawasi paparan radiasi yang diterima oleh petugas. Radiografer setiap bulanya mengirimkan sebuah alat yang digunakan untuk mengukur berapa radiasi yang terpapar ke dalam tubuh radiografer. Alat tersebuh berupa lencana yang diberi nama film badge, tetapi sekarang sudah ada model terbaru yang dinamakan TLD. Dengan adanya laporan alat tersebut ke BAPETEN maka keselamatan seorang radiografer bisa terjamin. Sebuah fakta unik terjadi di kalangan radiografer, ketika melakukan tindakan foto rontgen, kebanyakan pasien yang sudah dilakukan foto rontgen mengucapkan terima kasih dan memanggil radiografer dengan sebutan dokter. Di sini kita bisa ketahui bahwa banyak kalangan masyarakat yang belum mengetahui profesi radiografer. Secara umum di rumah sakit negeri, radiografer tidak berseragam layaknya seorang tenaga medis dengan baju putih ala perawat dokter dll. Radiografer bekerja menggunakan baju dinas kantor biasa dan kadang baju batik, itupun harus ditutup oleh apron pelindung tubuh yang dilapisi oleh timbal. Apakah Anda sudah sedikit mengetahui mengenai profesi radiografer?Jika masih belum anda bisa berkunjung ke rumah sakit terdekat dan mengunjungi radiologi untuk bertanya-tanya lebih mendetil seputar profesi radiografer. Untuk diketahui pula, radiografer adalah lulusan perkuliahan dari program pendidikan teknik radiodiagnostik atau teknik radiologi. Jurusan perkuliahan ini sangatlah sedikit dibanding jurusan tenaga medis lainya. Tercatat pada tahun 2019, universitas dan sekolah tinggi yang menyediakan program pendidikan radiografer hanya berjumlah 14 dengan komposisi 3 negeri dan 11 swasta. Untuk anda yang masih bersekolah tingkat SMA apakah berminat untuk masuk ke jurusan radiografer? Mengingat sedikitnya jumlah pendidikan dan lulusan tiap tahunya membuat profesi ini sedikit memiliki peluang mudah dalam mencari pekerjaan. Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya “Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.” Berikan Komentar Tim Dalam Artikel Ini Penulis penulis amatir yang mencoba hobi baru Editor Not that millennial in digital era.
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pemeriksaan diagnostik radiologi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari, terutama didalam penatalaksanaan klinis pasien di dalam pelayanan kesehatan. Sejak ditemukannya sinar X oleh Roentgen pada tahun 1895 dan kemudian diproduksinya peralatan radiografi pertama untuk penggunaan diagnostik klinis, prinsip dasar dari radiografi tidak mengalami perubahan sama sekali, yaitu memproduksi suatu gambar pada film reseptor dengan sumber radiasi dari suatu berkas sinar-X yang mengalami absorbsi dan attenuasi ketika melalui berbagai organ atau bagian pada tubuh. Perkembangan teknologi radiologi telah memberikan banyak sumbangan tidak hanya dalam perluasan wawasan ilmu dan kemampuan diagnostik radiologi, akan tetapi juga dalam proteksi radiasi pada pasien-pasien yang mengharuskan pemberian radiasi kepada pasen serendah mungkin sesuai dengan kebutuhan klinis merupakan aspek penting dalam pelayanan diagnostik radiologi yang perlu mendapat perhatian secara kontinu. Karena selama radiasi sinar-x menembus bahan/materi terjadi tumbukan foton dengan atom-atom bahan yang akan menimbulkan ionisasi didalam bahan tersebut, oleh karena sinar-x merupakan radiasi pengion, kejadian inilah yang memungkinkan timbulnya efek radiasi terhadap tubuh, baik yang bersifat non stokastik , stokastik maupun efek genetik. Unit pelayanan radiologi merupakan salah satu instalasi penunjang medik, menggunakan sumber radiasi pengion untuk mendiagnosis adanya suatu penyakit dalam bentuk gambaran anatomi tubuh yang ditampilkan dalam film radiografi. Pelayanan radiologi harus memperhatikan aspek keselamatan kerja radiasi. Pemanfaatan radiasi dalam bidang kesehatan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pemanfaatan radiasi ini meliputi tindakan radiodiagnostik, radioterapi dan kedokteran nuklir. Ketiga jenis bidang ini mempunyai sumber radiasi yang spesifikasi fisiknya berbeda dengan faktor risiko yang berbeda pula. Semua tindakan pemakaian radiasi, baik untuk diagnostik, terapi maupun kedokteran nuklir, harus selalu melalui proses justifikasi, limitasi dan optimasi agar pasien, petugas dan lingkungan di sekitar mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan risiko sekecil mungkin. Dalam Undang – undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan kerja pasal 164, upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Jika memperhatikan isi dari pasal tersebut maka jelaslah bahwa rumah sakit RS termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Oleh karena itu pihak pengelola rumah sakit sangat perlu menerapkan upaya kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah akan memberikan gambaran mengenai masalah yang akan dibahas pada bab selanjutnya. Berdasarkan latar belakang diatas maka untuk pembahasan selanjutnya akan diuraikan beberapa pokok bahasan yakni 1. Gambaran umum pelayanan radiologi 2. Gambaran umum mengenai proteksi radiasi proteksi radiasi 3. Penyakit akibat kerja dan akibat radiasi di bagian radiologi 4. Kesehatan dan keselamatan kerja di radiologi 5. Upaya perlindungan dari bahaya ancaman radiasi 6. Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi TUJUAN PENULISAN Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yakni bersumber dari apa yang telah dirumuskan pada rumusan masalah yaitu 1. Untuk mengetahui dan paham gambaran umum pelayanan radiologi 2. Untuk mengetahui dan paham mengenai proteksi radiasi 3. Untuk mengetahui dan paham penyakit akibat kerja dan akibat radiasi di bagian radiologi 4. Untuk mengetahui dan paham mengenai kesehatan dan keselamatan kerja di radiologi 5. Untuk mengetahui dan paham mengenai upaya perlindungan dari bahaya ancamana radiasi 6. Untuk mengetahui dan paham mengenai sistem manajemen keselamatan radiasi MANFAAT PENULISAN 1. Untuk Pekerja Radiasi Menjaga, memelihara, serta meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi pengion. 2. Untuk Pasien Menghilangkan rasa khawatir / takut untuk dilakukan pemeriksaan radiologi, karena merasa dirinya akan selalu mendapatkan pelayanan radiologi yang bermutu. 3. Untuk Rumah sakit Produktivitas Tenaga Kerja dapat dipelihara, dipertahankan dan memungkinkan untuk ditingkatkan BAB II PEMBAHASAN PELAYANAN RADIOLOGI Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan juga perlu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanannya Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan sinar pengion ataupun bahan radioaktif sehingga penggunaan bahan tersebut mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol, terlebih lagi bila di lakukan oleh tenaga yang tidak kompeten atau bukan radiographer. Untuk itu setiap pengguna, penguasa ataupun pelaksana pelayanan radiologi harus senantiasa menjamin mutu pelayanannya yaitu harus tepat dan aman baik bagi pasien, pekerja maupun lingkungan atau masyarakat sekitarnya. Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada dasarnya juga sama seperti kebijakan pelayanan kesehatan umumnya yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasen antara lain a. b. c. d. e. f. g. Regulasi perizinan penyelenggaraan radiologi Standar Pelayanan Radiologi. Pemantapan jejaring pelayanan radiologi Penyelenggaraan quality assurance Penetapan dan penerapan berbagai stándar pelayanan radiologi Pemenuhan persyaratan dalam standar Pelaksanaan akreditasi pelayanan radiologi radiodiagnostik dan h. radioterapi Peningkatan pengawasan pelaksanaan pelayanan radiologi baik oleh pusat yang dilakukan oleh Depkes dan Bapeten maupun i. j. oleh daerah Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan Teknik Pemeriksaan Radiologi Upaya peningkatan mutu di bidang pelayanan radiologi harus dilakukan baik untuk kepentingan diagnostik maupun untuk pengobatan, agar dengan demikian selain dapat memberikan mutu pelayanan yang tepat dan teliti, sekaligus dapat meminimalkan “interpersonal discrepancies” dan “intrapersonal disagreement” serta dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien, petugas dan lingkungan, walaupun tidak secara tegas tersurat. TINDAKAN PROTEKSI RADIASI Tindakan proteksi radiasi yang dilakukan tentunya merupakan tindakan proteksi radiasi terhadap paparan radiasi sinar X, jadi merupakan tindakan proteksi radiasi eksterna, karena sumber radiasi berada di luar tubuh manusia. Sebelum menerangkan apa yang dimaksud dengan tindakan proteksi radiasi eksterna terlebih dahulu perlu diterangkan mengenai pengertian, filosopi / falasah dan tujuan proteksi radiasi. Proteksi radiasi atau fisika kesehatan dan keselamatan radiasi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan yang perlu diberikan kepada seseorang atau kelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi filosofi / falsafah proteksi radiasi adalah analisa atau perhotungan untung rugi yang harus mencakup keuntungan yang harus diperoleh oleh masyarakat bukan hanya oleh sesorang atau kelompok . Dengan demikian perlu diperhitungkan anatara resiko dan manfaat dari kegiatan yang menggunakan peralatan dan atau sumber radiasi pengion. Untuk proteksi radiasi ditentukan bahwa manfaat haruslah jauh lebih besar daripada resiko yang mungkin diperoleh oleh pekerja radiasi dan masyarakat. Untuk maksud tersebut filosofi / falsafah proteksi radiasi menyatakan bahwa setiap pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi pengion lainnya Hanya didasarkan pada azas manfaat dan justifikasi, yang berarti harus ada izin pemanfaatan dari BAPETEN Badan Pengawas Tenaga Atom . Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnaya As Low As Reasonable Achievable ALARA dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial dan dosis equivalent yang diterima seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis NBD yang telah ditetapkan. Adapun tindakan proteksi radiasi eksterna adalah tindakan untuk mengupayakan agar tingkat paparan radiasi yang diterima pekerja radiasi menjadi serendah mungkin. PENYAKIT AKIBAT KERJA DAN AKIBAT RADIASI DI RADIOLOGI Penyakit akibat kerja yang dapat timbul di instalasi radiologi yaitu 1. Faktor mesin cedera, trauma, cacat 2. Fisiologik gangguan muskuloskeletal, low back pain, kecelakaan fatique. 3. Fisik gangguan neuro vaskular, hearing loss efek radiasi. 4. Kimia intoksikasi, alergi, kanker. 5. Biologik infeksi, alergi. 6. Psikologik stress, dipresi 7. Psikososial konflik, persaingan negatif Penyakit Akibat Radisi 1. Radiodismatitis Peradangan kulit akibat penyinaran local dosis tinggi diatas 30 sv Kemerahan pada kulit, masa tenang 3 minggu 2. Katarak Kerusakan mata disis diatas 5 sv Masa tenang 5-10 tahun 3. Sterilitas Penyinaran pada kanntung kelamin 0,15 sv Pengurangan kesuburan= kemandulan 4. Sindroma radiasi akut Penyinaran seluruh tubuh >1gy dosis dandaya tembus besar. Mual, muntah,demam,rasa lelah,sakit kepala,diare diikuti masa tenang 2-3 minggu Nyeri perut, diare, pendarahan, anemia, infeksi kematian. Dengan terjadinya efek yang membahayakan maka petugas yang bekerja di medan radiasi perlu memahami prinsip-prinsip proteksi radiasi sehingga membatasi akan kemungkinan terjadinya infeksi dan efek stokastik sampai pada nilai batas yang diterima. Sehingga kita yakin bahwa pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan dengan medis dan penyinaran radiasi dapat dibenarkan. Pengaruh Radiasi Terhadap Manusia Bila radiasi mengenai tubuh manusia kemungkinan yang dapat terjadi adalah radiasi akan berinteraksi dengan tubuh manusia atau radiasi hanya melewati saja. Semua energi radiasi yang terserap di jaringan biologis akan muncul sebagai panas karena adanya peningkatan vibrasi getaran atom dan struktur molekul. Ini merupakan awal dari perubahan kimiawi yang kemudian dapat mengakibatkan efek biologis yang merugikan. Radiasi yang dipancarkan oleh radioisotop akan memberikan dampak pada sel yaitu a. Efek Radiasi Langsung Efek Somatik → Efek yang dirasakan langsung oleh pasien yang menerima radiasi, contoh kanker, kemandulan, katarak, dll. b. Efek Genetik → Efek radiasi yang diterima oleh individu akan diwariskan kepada keturunannya. Contoh penyakit keturunan. c. Efek Teragonik → Efek pada embrio. Contoh Kemunduran mental. d. Efek Stokastik → Efek yang ke boleh jadiannya timbul akibat fungsi dosis radiasi dan tidak mengenal dosis ambang. Contoh kanker, efek genetic. e. Efek Deterministik → Efek yang tingkat keparahannya bervariasi menurut dosis dan hanya timbul bila telah melewati dosis ambang. Efek deterministik bisa juga terjadi dalam jangka waktu yang agak lama setelah terkena radiasi, dan umumnya tidak berakibat fatal. Contoh kemandulan, penurunan IQ, sindrom radiasi akut, dll Waktu yang dibutuhkan sampai terlihatnya gejala efek somatik sangat bervariasi sehingga dapat dibedakan atas efek segera dan efek tertunda. Efek segera adalah kerusakan yang secara klinik sudah dapat teramati pada individu terpapar dalam waktu singkat harian sampai mingguan setelah pemaparan, seperti epilasi rontoknya rambut, eritema memerahnya kulit, luka bakar dan penurunan jumlah sel darah. Sedangkan efek tertunda merupakan efek radiasi yang baru timbul setelah waktu yang lama bulanan- tahunan setelah terkena paparan radiasi, seperti katarak dan kanker. Pengaruh Radiasi Terhadap Organ Tubuh Manusia 1. Organ Kulit Efek deterministik pada kulit bergantung pada besarnya dosis. Paparan radiasi sekitar 2-3 Gy dapat menimbulkan efek kemerahan eritema. Pada kulit saat dosis sekitar 3– 8 Gy menyebabkan terjadinya kerontokan rambut epilasi dan pengelupasan kulit deskuamasi kering dalam waktu 3– 6 minggu setelah paparan radiasi. Pada dosis yang lebih tinggi, sekitar 12– 20 Gy, akan mengakibatkan terjadinya pengelupasan kulit disertai dengan pelepuhan dan bernanah blister serta peradangan akibat infeksi pada lapisan dalam kulit dermis sekitar 4– 6 minggu kemudian. Kematian jaringan nekrosis timbul dalam waktu 10 minggu setelah paparan radiasi dengan dosis lebih besar dari 20 Gy, sebagai akibat dari kerusakan yang parah pada kulit dan pembuluh darah. Bila dosis yang di terima mencapai 50 Gy, nekrosis akan terjadi dalam waktu yang lebih singkat yaitu sekitar 3 minggu. Efek stokastik pada kulit adalah kanker kulit. Keadaan ini, berdasarkan studi epidemiologi, banyak dijumpai pada para penambang uranium yang menderita kanker kulit di daerah muka akibat paparan radiasi dari debu uraniumyang menempel pada muka. 2. Mata Mata terkena paparan radiasi baik akibat dari radiasi lokal akut atau protraksi maupun paparan radiasi seluruh tubuh. Lensa mata adalah struktur mata yang paling sensitif terhadap radiasi. Kerusakan pada lensa diawali dengan terbentuknya titik-titik kekeruhan atau hilangnya sifat transparansi sel serabut lensa yang mulai dapat dideteksi setelah paparan radiasi sekitar 0,5 Gy. Kerusakan ini bersifat akumulatif dan dapat berkembang sampai terjadi kebutaan akibat katarak. Tidak seperti efek deterministik pada umumnya, katarak tidak akan terjadi beberapa saat setelah paparan, tetapi setelah masa laten berkisar dari 6 bulan sampai 35 tahun, dengan rerata sekitar 3 tahun 3. Tiroid Tiroid atau kelenjar gondok berfungsi mengatur proses metabolisme tubuh melalui hormon tiroksin yang dihasilkannya. Kelenjar ini berisiko kerusakan baik akibat paparan radiasi eksterna maupun radiasi interna. Tiroid tidak terlalu peka terhadap radiasi. Meskipun demikian bila terjadi inhalasi radioaktif yodium maka akan segera terakumulasi dalam kelenjar tersebut dan mengakibatkan radiasi dapat menyebabkan tiroiditis akut dan hipotiroidism. Dosis ambang untuk tiroiditis akut sekitar 200 Gy. 4. Paru Paru dapat terkena paparan radiasi eksterna dan interna. Efek deterministik berupa pneumonitis biasanya mulai timbul setelah beberapa minggu atau utama adalah pneumonitis interstisial yang dapat diikuti dengan terjadinya fibrosis sebagai akibat dari rusaknya sel sistim vaskularisasi kapiler dan jaringan ikat yang dapat berakhir dengan kematian. Kerusakan sel yang mengakibatkan terjadinya peradangan akut paru ini biasanya terjadi pada dosis 5 – 15 Gy. Perkembangan tingkat kerusakan sangat bergantung pada volume paru yang terkena radiasi dan laju dosis. Hal ini juga dapat terjadi setelah inhalasi partikel radioaktif dengan aktivitas tinggi dan waktu paro pendek. Setelah inhalasi, distribusi dosis dapat terjadi dalam periode waktu yang lebih singkat atau lebih lama, antara lain bergantung pada ukuran partikel dan bentuk kimiawinya. Efek stokastik berupa kanker paru. Keadaan ini banyak dijumpai pada para penambang uranium. Selama melakukan aktivitasnya, para pekerja menginhalasi gas Radon-222 sebagai hasil luruh dari uranium. 5. Organ reproduksi Efek deterministik pada organ reproduksi atau gonad adalah sterilitas atau kemandulan. Paparan radiasi pada testis akan mengganggu proses pembentukan sel sperma yang akhirnya akan mempengaruhi jumlah sel sperma yang akan dihasilkan. Proses pembentukan sel sperma diawali dengan pembelahan sel stem/induk dalam testis. Sel stem akan membelah dan berdiferensiasi sambil bermigrasi sehingga sel yang terbentuk siap untuk dikeluarkan. Dengan demikian terdapat sejumlah sel sperma dengan tingkat kematangan yang berbeda, yang berarti mempunyai tingkat radiosensitivitas yang berbeda pula. Dosis radiasi 0,15 Gy merupakan dosis ambang sterilitas sementara karena sudah mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah sel sperma selama beberapa minggu. Dosis radiasi sampai 1 Gy menyebabkan kemandulan selama beberapa bulan dan dosis 1– 3Gy kondisi steril berlangsung selama 1– 2 tahun. Menurut ICRP 60, dosis ambang sterilitas permanen adalah 3,5– 6 Gy. Pengaruh radiasi pada sel telur sangat bergantung pada usia. Semakin tua usia, semakin sensitif terhadap radiasi. Selain sterilitas, radiasi dapat menyebabkan menopouse dini sebagai akibat dari gangguan hormonal system reproduksi. Dosis terendah yang diketahui dapat menyebabkan sterilitas sementara adalah 0,65 Gy. Dosis ambang sterilitas menurut ICRP 60 adalah 2,5– 6 Gy. Pada usia yang lebih muda 20-an, sterilitas permanen terjadi pada dosisyang lebih tinggi yaitu 12– 15 Gy, tetapi pada usia 40-an dibutuhkan dosis 5– 7Gy. Efek stokastik pada sel germinal lebih dikenal dengan efek pewarisan yang terjadi karena mutasi pada gen atau kromosom sel pembawa keturunan sel sperma dan sel telur. Perubahan kode genetik yang terjadi akibat paparan radiasi akan diwariskan pada keturunan individu terpajan. Penelitian pada hewan dan tumbuhan menunjukkan bahwa efek yang terjadi bervariasi dari ringan hingga kehilangan fungsi atau kelainan anatomik yang parah bahkan kematian premature. 6. Sistem Pembentukan Darah Sumsum tulang sebagai tempat pembentukan sel darah, adalah organ sasaran paparan radiasi dosis tinggi akan mengakibatkan kematian dalam waktu beberapa minggu. Hal ini disebabkan karena terjadinya penurunan secara tajam sel stem/induk pada sumsum tulang. Dosis radiasi seluruh tubuh sekitar 0,5 Gy sudah dapat menyebabkan penekanan proses pembentukan sel-sel darah sehingga jumlah sel darah akan menurun. Komponen sel darah terdiri dari sel darah merah eritrosit, sel darah putih lekosit dan sel keping darah trombosit. Sel lekosit dapat dibedakan atas sel limfosit dan netrofil. Radio sensitivitas dari berbagai jenis sel darah inibervariasi, sel yang paling sensitif adalah sel limfosit dan sel yang paling resisten adalah sel eritrosit. Jumlah sel limfosit menurun dalam waktu beberapa jam pasca paparan radiasi, sedangkan jumlah granulosit dan trombosit juga menurun tetapi dalamwaktu yang lebih lama, beberapa hari atau minggu. Sementara penurunan jumlah eritrosit terjadi lebih lambat, beberapa minggu kemudian. Penurunan jumlah sel limfosit absolut/total dapat digunakan untuk memperkirakan tingkat keparahan yang mungkin diderita seseorang akibat paparan radiasi akut. Pada dosis yang lebih tinggi, individu terpapar umumnya mengalami kematian sebagai akibat dari infeksi karena terjadinya penurunan jumlah sel lekosit limfosit dan granulosit atau dari pendarahan yang tidak dapat dihentikan karena menurunnya jumlah trombosit dalam darah. Efek stokastik pada sumsum tulang adalah leukemia dan kanker sel darah merah. Berdasarkan pengamatan pada para korban bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, leukemia merupakan efek stokastik tertunda pertama yang terjadi setelah paparan radiasi seluruh tubuh dengan masa laten sekitar 2 tahun dan puncaknya setalah setelah 6– 7 tahun. 7. Sistem Pencernaan Bagian dari sistim ini yang paling sensitif terhadap radiasi adalah usus halus. Kerusakan pada saluran pencernaan makanan memberikan gejala mual, muntah, diare, gangguan sistem pencernaan dan penyerapan makanan. Dosis radiasi yang tinggi dapat mengakibatkan kematian karena dehidrasi akibat muntah dan diare yang parah. Efek stokastik yang timbul berupa kanker pada epitel saluran pencernaan. 8. Janin Efek paparan radiasi pada janin dalam kandungan sangat bergantung pada kehamilan pada saat terpapar radiasi. Dosis ambang yang dapat menimbulkan efek pada janin adalah 0,05 Gy. Perkembangan janin dalam kandungan dapat dibagi atas 3 tahap. Tahap pertama yaitu preimplantasi dan implantasi yang dimulai dari proses pembuahan sampai menempelnya zigot pada dinding rahim yang terjadi sampai umur kehamilan 2 minggu. Pengaruh radiasi pada tahap ini menyebabkan kematian janin. Tahap kedua adalah organogenesis pada masa kehamilan 2–7 minggu. Efek yang mungkin timbul berupa malformasi tubuh dan kematian neonatal. Tahap ketiga adalah tahap fetus pada usia kehamilan 8– 40minggu dengan pengaruh radiasi berupa retardasi pertumbuhan dan retardasimental. Janin juga berisiko terhadap efek stokastik dan yang paling besar adalah risiko terjadinya leukemia pada masa anak-anak. Kemunduran mental diduga terjadi karena salah sambung sel-sel syaraf di otak yang menyebabkan penurunan nilai IQ. Dosis ambang diperkirakan sekitar 0,1 Gy untuk usia kehamilan 8 - 15 minggu dan sekitar 0,4 - 0,6 Gy untuk usia kehamilan16 - 25 minggu. Pekerja wanita yang hamil tetap dapat bekerja selama dosis radiasi yang mungkin diterimanya harus selalu dikontrol secara ketat. Komisi merekomendasikan pembatasan dosis radiasi yang diterima permukaan perut wanita hamil tidak lebih dari 1 mSv. Efek stokastik berupa kanker tiroid. Hal ini banyak terjadi sebagai akibat paparanradiasi tindakan radioterapi sampai 5 Gy pada kelenjar timus bayi yang menderita pembesaran kelenjar timus akibat infeksi. Paparan radiasi pada kelenjar timus yang berada tepat di bawah kelenjar tiroid ini menyebabkan kelenjar tiroid juga terirradiasi walaupun dengan dosis yang lebih rendah. Hal ini mengakibatkan individu tersebut menderita kanker tiroid setelah dewasa KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI RADIOLOGI Definisi K3 menurut ILO International Labour Organization yaitu Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur Mangkunegara 2002 .Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan Suma’mur 2001 Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. Simanjuntak 1994 Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Ridley, John 1983 yang dikutip oleh Boby Shiantosia 2000 Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan Jackson 1999 Bekerja pada bagian radiologi haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja, hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu a. Keselamatan terhadap arus listrik 1. Arde listrik peralatan sinar-x Arde dilakukan dengan menghubungkan permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui konduktor tembaga. Konduktor ini bisa berupa a. Satu lempeng tembaga yang ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah. Perhatikan betul bahwa lempeng logamnya benar-benar menempel. b. Satu konduktor bumi yang terdapat pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak mobile unit yang terhubung pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yangmembutuhkan arde dan ujung yang lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrikpulg socket. Penggunaan kabel pe-nyambung extention cable atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujungardenya harus benar-benar tersambung dengan baik. Periksalah secara teratur kabel dan sambungan pada kedua ujung dengan kondisi seperti di bawah ini a. Karet pembungkus kabel. Jika terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti. b. Sambungan antara ujung kabel dan colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak colokan listrik. c. Kotak colokan listrik. Jika kotak ini retak atau pecah hendaknya segera diganti. d. Ujung arde yang terdapat di dalam colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi listrik atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya putus, maka jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar telah diperbaiki dan aman. Kerusakan dapat dicegah dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x dan kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada permukaan yang tajam saat digerakkan. 2. Sekering/Fuse Peralatan listrik dilengkapi dengan sekering sebagai alat pengaman untuk mencegah arus yang tidak sesuai pada saat melewati rangkaian. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memasang sekering yang benar nilainya. Jika sekeringnya tidak berfungsi maka sebaiknya ditukar dengan yang lain pada nilai yang sama. Jika gagal lagi maka terdapat kerusakan pada rangkaian dan harus dicari sebabnya serta diperbaiki. Jangan Pernah menaikkan nilai sekering, karena hal ini sangat bahaya dilakukan. Beberapa model pesawat sinar-x mempunyai colokan listrik khusus, biasanya berwarna merah dan ditandai dengan “hanya sinar-x”. Hal ini jangan digunakan untuk pemakaian yang lain, karena ia colokan khusus tanpa sekering. Alat itu didisain khusus untuk menerima tegangan listrik pada saat eksposi yang amat sangat rendah, akan tetapi sangat berbahaya bila digunakan dengan tegangan listrik biasa yang tidak mempunyai peralatan pengaman khusus di dalam pesawat sinar-x nya. 3. Colokan dan soket listrik Jika memungkinkan hendaknya semua soket listrik harus punya penghubung switch sehingga aliran listrik dapat diputus sebelum colokan dilepaskan. Jangan pernah mencabut colokan dengan menarik kabelnya. Dengan cara mematikan penghu-bungnya adalah lebih baik, hal itu akan menghindari terjadinya bunga api pada colokan dan soket tetap baik. Soket harus terhindar dari air atau cairan dan jangan ditempatkan pada tempat yang memungkinkan terjadinya percikan air atau air yang mengalir. Jika peralatan kamar gelap seperti tabung iluminator membutuhkan penghubung listrik, maka kabelnya harus ditempatkan pada posisi yang aman dan jangan sampai tersentuh petugas yang sedang bekerja. Jika colokan atau soket sudah berumur tua atau jika sekering penghubung tidak mengait dengan baik, maka ujung logam co-lokannya atau soketnya akan menjadi panas. Kalau hal ini terjadi, hendaknya colokan atau soketnya harus diganti walaupun sebe-narnya disebabkan oleh ukuran kabel yang tidak sesuai dengan besar arus listrik yang mengalir. Atau panggillah tenaga yang berkompeten tentang listrik untuk memperbaikinya. 4. Pelindung/pembungkus peralatan Peralatan yang berisi komponen listrik harus mempunyai pelindung. Pelindung ini untuk meyakinkan bahwa tidak ada komponen yang terkelupas dan bisa tersentuh. Bagian ini dirancang terpisah dengan bagian lain dan mempunyai pembungkus. Sehingga pembungkusnya harus selalu terlindung dengan baik dan jika rusak harus dipindahkan setelah semua peralatan listrik “diputus” dan periksalah semua ujung peralatan, tidak ada yang menempel pada bagian lain. Jika terdapat kerusakan pada bagian dalam dari peralatan hendaknya yang mengambil adalah teknisi listrik. Dan semua ujung peralatan harus dalam keadaan tidak ada arus listrik. Periksa sekering apakah masih melekat ketika pelindung logam sedang diperbaiki. 5. Pembersihan peralatan Jangan pernah menggunakan air atau lap basah untuk membersihkan peralatan listrik. Gunakanlah krim pembersih yang tidak mudah terbakar nonflammable seperti krim pembersih “bodi” mobil yang dengan mudah dapat dibeli di pasar. 6. Perbaikan peralatan Perbaikan peralatan harus dilakukan oleh orang terlatih dan mem-punyai kecakapan untuk jenis pekerjaan tersebut. 7. Konsleting electrical fire Peralatan listrik karena kesalahan bisa terjadi konsleting atau kelebihan arus listrik sehingga menjadi panas yang bisa mengakibatkan kebakaran. Jika asap atau rasa panas terasa, peralatan yang ada harus diputus dari sambungan listriknya dengan segera. Api yang timbul pada peralatan listrik biasanya tidak cepat merambat bila penghubung listriknya dimatikan, karena bahannya dibuat dari yang tidak mudah terbakar. Tetapi jika api telah menjalar hendaknya dipadamkan dengan tabung pemadam api yang berisi gas CO2 atau bubuk pemadam api. Tidak menggunakan air bila terjadi konsleting. Pasir yang kering bisa digunakan bila tidak terdapat peralatan yang lain. Bila terjadi kebakaran, panggil teman untuk memindahkan setiap orang/pasien ke tempat yang aman dan dekat dengan pintu. Karena untuk mencegah bahaya kebakaran, maka segala serpihan yang mudah terbakar jangan berada dekat atau di dalam bagian yang mengandung listrik. Udara harus dapat dengan mudah bertukar pada bagian peralatan tersebut sehingga tidak terjadi peningkatan panas pada bagian itu. b. Keselamatan peralatan mekanik Ruangan untuk pesawat sinar-x dan kamar gelap dibuat cukup besar agar tidak terjadi kecelakaan pada radiografer dan pekerja lainnya. Perlu pemeriksaan barang-barang perabot terletak secara aman di dinding, lantai atau atap, Kunci dan gembok berfungsi dengan baik. Tombol dan pembungkus peralatan terletak dengan aman pada posisinya sehingga tidak ada jari-jari pasien atau radiografer yang tersentuh atau luka akibat keadaan tersebut. Sekrup atau mur yang lepas harus diganti dengan ukuran yang sama. Periksa konus dan pembatas sinar-x, apakah tersambung dengan baik ke tabung sinar-x dan tabung sinar-x tersambung dengan baik dengan penyangganya. c. Keselamatan radiasi Periksa karet Pb yang digunakan untuk meyakinkan tidak adanya sinar-x yang tembus ketika melakukan pemeriksaan terutama pada eksposi yang dekat organ/daerah sensitif. Jika karet timbal yang digunakan tidak cukup tebal, maka gunakan karet timbal yang lebih tebal sehingga tidak timbul kabut pada film hasil. Apron/Pelindung Pb. Periksalah apron untuk meyakinkan bahwa tidak ada bagian yang rusak, ingat bahwa bila apron yang digunakan terdapat celah atau renggang yang kecil sekalipun maka tetap harus dilakukan perbaikan atau pemindahan letak bagian yang rusak tersebut. Lipatan dapat ditekan dan ditempel dengan lem perekat untuk menghindari terjadinya berbagai pecahan pada karet Pb. Jika bagian yang rusak ini telah diperbaiki, hendaknya diperiksa dengan menggunakan sinar-x apakah masih terdapat kebocoran radiasi. d. Pengamanan cairan kimia Cairan kimia untuk pemrosesan film adalah bahan yang berbahaya karena ia dapatmerusak/iritasi kulit dan menyebabkan uap yang berbahaya ketika terhirup. Oleh sebab itu ventilasi yang baik pada kamar gelap adalah kebutuhan yang mendasar dan jika ingin membuat larutan kimia hendaknya dilakukan di luar ruangan kamar gelap/udara terbuka. Perlu dingatkan juga pada petugas yang mengaduk cairan/bubuk pemroses film agar berhati-hati ketika menuangkan cairan/bubuk tersebut ke dalam air karena bisa terpercik, terhirup atau menempel pada dinding ruangan dan berakibat larutan menjadi terkontaminasi. Pakaian pelindung sarung tangan karet, masker, apron dan kaca mata pelindung harus digunakan ketika mengaduk cairan kimia. Tangan harus selalu dicuci segera setelah bekerja dengan larutan. Jika larutan terpercik ke wajah atau mata maka harus dicuci dengan air bersih. Penggunaan larutan penetap fixer harus selalu hati-hati karena terdapat kandungan perak Ag. yang bisa menyebabkan polusi. UPAYA PERLINDUNGAN DARI ANCAMAN BAHAYA RADIASI Radiasi yang digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya pelindung radiasi. A. Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara 1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman. 2. Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup. 3. Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi. 4. Memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi. 5. Membuat dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman. B. Desain dan paparan di ruangan radiasi 1. Ukuran Ruangan Radiasi Ukuran minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter. Ukuran tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien. 2. Tebal Dinding Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm. Tebal dinding yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm. Tebal dinding yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm. 3. Pintu dan Jendela Pintu serta lobang-lobang yang ada di dinding misal lobang stop kontak, dll harus diberi penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal. Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan. Tujuannya adalah a. Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi. b. Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut. c. Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif. d. Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen. Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung. Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal. 4. Paparan Radiasi Besarnya paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut. Untuk ruangan yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu. Untuk ruangan yang digunakan oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu. C. Perlengkapan Proteksi Radiasi a. Pakaian Proteksi Radiasi APRON Setiap ruangan radiasi disediakan pakaian proteksi radiasi dalam jumlah yang cukup dan ketebalan yang setara dengan 0,35 mm timbal. b. Sarung tangan timbal Setiap ruangan fluoroskopi konvensional harus disediakan sarung tangan timbal. c. Alat monitor Radiasi a. Film Badge Setiap pekerja radiasi dan/atau pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi diharuskan memakai film badge setiap memulai pekerjaannya setiap hari. Film badge dipakai pada pakaian kerja pada daerah yang diperkirakan paling banyak menerima radiasi atau pada daerah yang dianggap mewakili penerimaan dosis seluruh tubuh seperti dada bagian depan atau panggul bagian depan. d. Survey meter Di unit radiologi harus disediakan alat survey meter yang dapat digunakan untuk mengukur paparan radiasi di ruangan serta mengukur kebocoran alat radiasi. e. Pesawat Radiasi 1. Kebocoran tabung Tabung pesawat rontgen tube harus mampu menahan radiasi sehingga radiasi yang menembusnya tidak melebihi 100 mR per jam pada jarak 1 meter dari fokus pada tegangan maksimum. 2. Filter Filter radiasi harus terpasang pada setiap tabung pesawat rontgen. 3. Diafragma berkas radiasi Diafragma berkas radiasi pada suatu pesawat harus berfungsi dengan difragma minimal setara dengan 2 mm timbal. Posisi berkas sinar difragma harus berhimpit dengan berkas radiasi. 4. Peralatan Fluoroskopi Tabir flouroskopi harus mengandung gelas timbal dengan ketebalan yang setara dengan 2 mm timbal untuk pesawat rontgen berkapasitas maksimum 100 KV atau 2,5 mm timbal untuk pesawat rontgen berkapasitas maksimum 150 KV. Karet timbal yang digantungkan pada sisi tabir flouroskopi harus mempunyai ketebalan setara dengan 0,5 timbal dengan ukuran 45 x 45 cm. Tabung peswat rontgen dengan tabir flouroskopi harus dihubungkan secara permanen dengan sebuah stop kontak otomatis harus dipasang untuk mencegah beroperasinya pesawat apabila pusat berkas radiasi tidak jatuh tepat di tengah-tengah tabir flouroskopi. Semua peralatan flouroskopi harus dilengkapi dengan tombol pengatur waktu yang memberikan peringatan dengan bunyi sesudah waktu penyinaran terlampaui. Penyinaran akan berakhir jika pengatur waktu tidak di reset dalam waktu satu menit. f. Pemeriksaan Kesehatan Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala sedikitnya sekali dalam setahun. g. Kalibrasi Pesawat Rontgen Pesawat rontgen harus dikalibrasi secara berkala terutama untuk memastikan penunjukkan angka-angkanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. h. Ekstra Fooding Rumah sakit berkewajiban menyediakan makanan ekstra puding yang bergizi bagi pekerja radiasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap radiasi. i. Prosedur Kerja di Ruangan Radiasi 1. Menghidupkan lampu merah yang berada di atas pintu masuk ruang pemeriksaan. 2. Berkas sinar langsung tidak boleh mengenai orang lain selain pasien yang sedang diperiksa. 3. Pada waktu penyinaran berlangsung, semua yang tidak berkepentingan berada di luar ruangan pemeriksaan , sedangkan petugas berada di ruang operator. Kecuali sedang menggunakan flouroskopi maka petugas memakai pakaian proteksi radiasi. 4. Waktu pemeriksaan harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan. 5. Tidak menyalakan flouroskopi apabila sedang ada pergantian kaset. 6. Menghindarkan terjadinya pengulangan foto. 7. Apabila perlu pada pasien dipasang gonad shield. 8. Ukuran berkas sinar harus dibatasi dengan diafragma sehingga pasien tidak menerima radiasi melebihi dari yang diperlukan. 9. Apabila film atau pasien memerlukan penopang atau bantuan, sedapat mungkin gunakan penopang atau bantuan mekanik. Jika tetap diperlukan seseorang untuk membantu pasien atau memegang film selama penyinaran maka ia harus memakai pakaian proteksi radiasi dan sarung tangan timbal serta menghindari berkas sinar langsung dengan cara berdiri disamping berkas utama. 10. Pemeriksaan radiologi tidak boleh dilakukan tanpa permintaan dari dokter. j. Prosedur Kerja di Ruang ICU dengan menggunakan Mobile Unit X-Ray 1. Berkas sinar langsung tidak boleh mengenai orang lain selain pasien yang sedang diperiksa. 2. Pada waktu penyinaran berlangsung, semua petugas harus berada sejauh mungkin dari pasien dan memakai pakaian proteksi radiasi. 3. Waktu pemeriksaan harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan. 4. Menghindarkan terjadinya pengulangan foto. 5. Apabila perlu pada pasien dipasang gonad shield. 6. Ukuran berkas sinar harus dibatasi dengan diafragma sehingga pasien tidak menerima radiasi melebihi dari yang diperlukan. 7. Apabila film atau pasien memerlukan penopang atau bantuan, sedapat mungkin gunakan penopang atau bantuan mekanik. Jika tetap diperlukan seseorang untuk membantu pasien atau memegang film selama penyinaran maka ia harus memakai pakaian proteksi radiasi dan sarung tangan timbal serta menghindari berkas sinar langsung dengan cara berdiri disamping berkas utama. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensinal, keselamatan radiasi sinar-X memiliki beberapa elemen penting yang diaplikasikan sebagai dasar terbentuknya Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi SMKR diantaranya 1. Personil atau pekerja radiasi yang bekerja di Instalasi Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang sesuai dengan jenis pesawat sinar-X yang digunakan dan tujuan penggunaan, antara lain a. Dokter Spesialis Radiologi adalah dokter dengan spesialisasi di bidang radiologi yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion untuk membuat diagnosis dan melakukan terapi intervensi b. Fisikawan Medis merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang fisika medik dan klinik dasar c. Petugas Proteksi Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. d. Radiografer, tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara penuh untuk melakukan kegiatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional 2. Pelatihan Proteksi Radiasi, yang diselenggarakan oleh pihak pemegang ijin, yang paling kurang mencakup materi Pelatihan proteksi radiasi bagi pekerja radiasi beguna agar a. Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi b. Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yang telah disusun oleh petugas proteksi radiasi dengan benar c. Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan dan diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya radioaktif ke dalam tubuh. d. Memanfaatkan sebaik-baiknya peralatan keselamatan kerja yang tersedia serta bertindak hati-hati, aman dan disiplin untuk melindungi baik dirinya sendiri maupun pekerja lain. e. Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada petugas proteksi radiasi. 3. Pemantauan kesehatan, dilakukan untuk pekerja radiasi yang dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan akan memutuskan hubungan kerja. Sedikitnya pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala sekali dalam satu tahun. Pemantauan kesehatan bagi pekerja pelaksanaannya dapat melalui pemeriksaan kesehatan konseling dan atau penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapat paparan radiasi berlebih. 4. Peralatan protektif radiasi, terdiri dari apron/celemek yang setara dengan 0,2 mm nol koma dua milimeter Pb, atau 0,25 mm nol koma duapuluh lima milimeter Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm nol koma tiga puluh lima milimeter Pb, atau 0,5 mm nol koma lima milimeter Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Dengan menggunakannya maka sebagian besar dari tubuh dapat terlindungi dari bahaya radiasi. Kacamata Pb ini terbuat dari timbal dengan daya serap setara dengan 1 mm Pb, yang digunakan untuk melindungi lensa mata, gonad apron setara dengan 0,2 mm nol koma dua milimeter Pb, atau 0,25 mm nol koma duapuluh lima milimeter Pb untuk Penggunaan pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik, dan 0,35 mm nol koma tiga puluh lima milimeter Pb, atau 0,5 mm nol koma lima milimeter Pb untuk pesawat sinar-X Radiologi Intervensional. Proteksi ini harus dengan ukuran dan bentuk yang sesuai untuk mencegah gonad secara keseluruhan dari paparan berkas utama. Menurut penelitian daerah gonad merupakan daerah yang paling sensitif terkena paparan radiasi. Pembatasan dosis, paparan dosis normal untuk setiap individu harus dibatasi baik secara total maupun organ dosis ekivalen total yang relevan, yang disebabkan oleh kombinasi yang mungkin dari paparan praktek resmi, melebihi batas dosis yang relevan. Sarana/peralatan pemantauan, pemantauan dan pengukuran harus dilakukan dari parameter yang diperlukan untuk verifikasi kesesuaian dengan persyaratan standar. Pelatihan, seperti yang berlaku, tempat, lokasi, desain, konstruksi, perakitan, komisioning, operasi, pemeliharaan dan dekomisioning sumber dalam praktek yang harus didasarkan pada skil teknikal yang wajib, sebagaimana layaknya a. mempertimbangkan kode yang disetujui dan standar dan didokumentasikan pada instrumen yang tepat; b. didukung oleh fitur manajerial dan organisasi yang handal, dengan tujuan menjamin perlindungan dan keselamatan seluruh sumber kehidupan c. mencakup margin keselamatan yang memadai untuk desain dan konstruksi dari sumber, dan untuk operasi yang melibatkan sumbersumber, seperti untuk memastikan kinerja yang handal selama operasi normal, dengan kualitas akun, redundansi dan inspectability, dengan penekanan pada pencegahan kecelakaan, konsekuensinya dan membatasi setiap paparan masa depan mengurangi d. mempertimbangkan perkembangan yang relevan dalam kriteria teknis, serta hasil dari setiap penelitian yang relevan pada perlindungan atau keselamatan dan sebagai pelajaran dari pengalaman 5. Rekaman/Dokumentasi, merupakan dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Penyimpanan dokumen dilakukan dalam jangka waktu minimal tiga puluh tahun, terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang bersangkutan. Beberapa dokumen penting harus disimpen dalam arsip oleh petugas proteksi radiasi , yaitu a. Hasil pemantauan radiasi daerah kerja yang digunakan untuk memperkirakan penerimaan dosis perorangan para pekerja radiasi di daerah tersebut. b. Catatan dosis radiasi yang diterima pekerja selama menjalankan tugas c. Laporan mengenai keadaan kecelakaan dan tindakan yang diambil dalam hal terjadi penyinaran akibat kecelakaan atau keadaan darurat lainnya. BAB III PENUTUP KESIMPULAN 1. Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan yang menggunakan sinar pengion atau bahan radiaktif, mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol. 2. Tindakan proteksi radiasi yang dilakukan tentunya merupakan tindakan proteksi radiasi terhadap paparan radiasi sinar X, tindakan proteksi adalah tindakan untuk mengupayakan agar tingkat paparan radiasi yang diterima pekerja radiasi menjadi serendah mungkin. 3. Penyakit akibat kerja dan akibat radiasi, bukan hanya cedera, trauma, cacat, tapi juga dapat menyerang organ dari tubuh manusia 4. Bekerja pada bagian radiologi harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja misalnya terkait dengan penggunaan listrik, penggunaan radiasi, bahan kimia dan peralatan lainnya 5. Sebagai upaya untuk terhindar dari bahaya radiasi yakni, mendesain ruangan sesuai dengan aturan, menyiapakan dan menggunakan alat perlindung diri, serta membuat prosedur tetap dalam melakukan pekerjaan. 6. Dalam sistem manajemen keselamatan radiasi maka diatur mengenai Personil atau pekerja radiasi yang bekerja harus sesuai klasifikasi, perlu dilakukan pelatihan Proteksi Radiasi, Pemantauan kesehatan, Peralatan protektif radiasi dan memiliki Rekaman/Dokumentasi SARAN Di bagian radiologi sangat rentan terhadap pancaran radiasi yang dapat membahayakan manusia jika tidak dikontrol dengan baik, oleh karena itu setiap rumah sakit sangat perlu membuat dan menjalankan prosedur tetap dan beberapa aturan atau kebijakan lainnya yang dapat mencegah timbulnya penyakit akibat kerja atau akibat radiasi. DAFTAR PUSTAKA kerja di Instalasi Teknik Radiologi Bali Aulia, Radiasi terhadap sel Diakses 7 November 2014 Penyegaran Petugas Proteksi iasi/ Diakses 7 November 2014 Dir. Bina Kesehatan kerja .2006. Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 di Rumah Sakit, Depkes, Jakarta Diakses 7 November 2014 Hendra, Beberapa faktor yang berhubungan dengan praktik pemakaian alat pelindung diri apd pada radiografer di instalasi radiologi 4 rumah sakit di kota Sari, Pengembangan sistem manajemen keselamatan radiasi sinar-x di unit kerja radiologi rumah sakit xyz tahun kerja radiologi. http//cafe- Diakses 7 November 2014 011/11/20/beberapa-penyakit-akibat-radiasi/.Diakses 7 November 2014